Kampung Merah Mersa

082122200161

Pelayanan@merahmersa.id

E-Absen
E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Kampung

Ir. ISMAIL

Reje

Hadir

Banta

Banta

Hadir

M.RIFQI AZRIMAISA

Kaur Pemerintahan & Kesra

Hadir

ZULMAN, SE

Kaur Ekonomi & Pembangunan

Belum Hadir

IMANUDDIN

Kaur Umum

Hadir

JAMATRISNA

Pengulu Dusun Gerah Giri

Belum Hadir

JONI PUTRA

Pengulu Dusun Ruhama

Belum Hadir

RESMI EVA MAULIDA

Pelaksana Teknis

Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:67
Kemarin:103
Total:99.240
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.237.16.173
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Profil PPID

07 November 2022
41 Kali
Web Administrator OpenSID

PROFIL PPID PEMERINTAH KAMPUNG MERAH MERSA
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kampung Merah Mersa. Adapun Tugasnya adalah mengkoordinasi penyimpanan dan pendokumentasian dan/atau pelayanan informasi baik secara online maupun offline kepada masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa mulai dibentuk sejak tahun 2019 semenjak diterbitkannya Qanun Kampung Merah Mersa Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan Perkades Reje Merah Mersa Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kampung Merah Mersa.
Pada Tahun 2019 pula, PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Reje Merah Mersa Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kampung Merah Mersa Kecamatan Lut Tawar.

Motto PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa :
PPID Gateway to Good Governance (PPID adalah gerbang menuju Pemerintahan yang baik)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Kampung Merah Mersa

Kecamatan Lut Tawar
Kabupaten Aceh Tengah - Aceh

Hubungi Perangkat Kampung untuk mendapatkan PIN

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan