Hadir
Hadir
Hadir
Belum Hadir
Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Hadir
PROFIL PPID PEMERINTAH KAMPUNG MERAH MERSA
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kampung Merah Mersa. Adapun Tugasnya adalah mengkoordinasi penyimpanan dan pendokumentasian dan/atau pelayanan informasi baik secara online maupun offline kepada masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa mulai dibentuk sejak tahun 2019 semenjak diterbitkannya Qanun Kampung Merah Mersa Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan Perkades Reje Merah Mersa Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kampung Merah Mersa.
Pada Tahun 2019 pula, PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Reje Merah Mersa Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kampung Merah Mersa Kecamatan Lut Tawar.
Motto PPID Pelaksana Pemerintah Kampung Merah Mersa :
PPID Gateway to Good Governance (PPID adalah gerbang menuju Pemerintahan yang baik)
Kecamatan Lut Tawar
Kabupaten Aceh Tengah - Aceh
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar